Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2025/PA.Tsm 1.Nani binti Sumarya
2.Teni Anggraeni binti Enjang Sugandi
3.Ridwan Guproni bin Enjang Sugandi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1Nani binti Sumarya
2Teni Anggraeni binti Enjang Sugandi
3Ridwan Guproni bin Enjang Sugandi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Dinamara, S.Sy.Teni Anggraeni binti Enjang Sugandi
2Eko Dinamara, S.Sy.Ridwan Guproni bin Enjang Sugandi
3Ucu M.Samsul Romli, S.HNani binti Sumarya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama  Tasikmalaya untuk menerima, memeriksa, dan memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menyatakan, bahwa Almarhum Bapak ENJANG SUGANDI Bin ENCU telah meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2022  ;
  3. Menetapkan, bahwa Ahli Waris dari Almarhum Bapak ENJANG SUGANDI Bin ENCU adalah :
    1. NANI  binti SUMARYA (Pemohon I) sebagai istri  dari Bapak ENJANG SUGANDI Bin ENCU;
    2. TENI ANGGRAENI  binti ENJANG SUGANDI (Pemohon II) sebagai anak perempuan kandung dari Bapak ENJANG SUGANDI Bin ENCU ;
    3. RIDWAN GUPRONI  bin ENJANG  SUGANDI (Pemohon III) sebagai anak laki-laki kandung  dari Bapak ENJANG SUGANDI Bin ENCU ;
    4. AHMAD NANDANG HUDAYA Bin ENJANG SUGANDI sebagai anak laki-laki kandung dari Bapak ENJANG SUGANDI Bin ENCU,
    5. TINA AZAHRA SUGANDI Bin ENJANG SUGANDI  sebagai anak Perempuan kandung dari Bapak ENJANG SUGANDI Bin ENCU ;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum ;

Atau Apabila Pengadilan Agama  Tasikmalaya berpendapat lain maka mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak