Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2025/PA.Tsm AI TASTA NURMAHDAN binti KAROM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AI TASTA NURMAHDAN binti KAROM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya  melalui  Majelis Hakim  Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berkenan menjatuhkan penetapan  sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama:
    • HAURA NAZHIFA APRILIA binti RIDWAN SABARA, Perempuan, Lahir Tasikmalaya 08 April 2014; 
    • HAURA NAZHIFA APRILIA binti RIDWAN SABARA, Perempuan, Lahir Tasikmalaya, 22 Agustus 2019;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak