Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
880/Pdt.P/2025/PA.Tsm JIMMY DIDI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 880/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JIMMY DIDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAIS ALQORNI, S.HJIMMY DIDI SETIAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membebaskan dan/atau mencabut kekuasaan orang tua terhadap anak a.n SELLY ASYANTI dari kedua orang tuanya a.n CALIM (Ayah) dan a.n EVI APRIANTI (Ibu);
  3. Menetapkan, Yayasan An-Nur Cidoyang Tasikmalaya Cq. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) An-Nur sebagai Wali dari Anak yang bernama SELLY ASYANTI sampai Anak dewasa;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  5. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak