Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2025/PA.Tsm I ENDANG RHP binti RUSTAM Alias ROESTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I ENDANG RHP binti RUSTAM Alias ROESTAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan ayah kandung Pemohon, almarhum Bapak RUSTAM Alias ROESTAM bin DJOJO SARIDJAN, meningggal pada tanggal 17 Oktober 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 3204-KM-26062025-0072 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 26 Juni 2025;
  3. Menyatakan ibu kandung Pemohon, almarhumah RD TUTI TURSINI SUTIARSIH Alias TUTI TURSINI binti Rd UKUN NATA PRAWIRA, meninggal pada  01 Mei 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 3204-KM-26062025-0051 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 26 Juni 2025;
  4. Menetapkan ahli waris dari Almarhum bapak RUSTAM Alias ROESTAM bin DJOJO SARIDJAN adalah?
    • I ENDANG RHP binti RUSTAM Alias ROESTAM Perempuan, lahir di  Bandung, 03 November 1964 berumur 61 Tahun (Pemohon / Anak Kandung Pewaris);
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak