| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama TYARA HASHIFA PUTRI binti H.APIP RUKMAYADI, SPT., perempuan, Tasikmalaya, 15 Januari 2008, baik didalam maupun diluar pengadilan;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono). |