Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon agar ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya Cq, Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan (mengitsbatkan) bahwa pemohon telah menerima laporan perukyat kesaksian rukyat hilal pada awal bulanSya’ban 1446 H;
- Membebankan biaya penetapan ini kepada anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya;
Mohon penetapan yang seadil-adilnya. |