Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
PRIMAIR :
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menetapkan pemeliharaan/hak asuh anak yang lahir dari perkawinanTergugat SILMI ROLY RETINA Binti ACENG ASKURO FRIADY dengan Penggugat IRWAN RAMDANI Bin ADE NOOR yang bernama : GENNEFER NOOR DIBUMI Bin IRWAN RAMDANI Lahir di Badung Tanggal 06 November 2023 berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya Nomor :3206-LU-13122023-0001 tanggal 13 Desember 2023 Berada dalam asuhan Penggugat;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. |