| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah Pemohon yang bernama SOLEKAN bin SAMINGAN dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon (ULA NUR AZIZAH binti SOLEKAN) sebagai Wali Pengampu yang sah bagi ayah Pemohon (SOLEKAN bin SAMINGAN);
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon (ULA NUR AZIZAH binti SOLEKAN) selaku Wali Pengampu untuk mewakili kepentingan hukum ayah Pemohon (SOLEKAN bin SAMINGAN), khususnya dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk pengurusan balik nama sertifikat tanah serta penandatanganan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menetapkan biaya perkara menurut Hukum; |