Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
618/Pdt.G/2025/PA.Tsm Endang Supriatna bin Jaenudin Yayah Wariah binti Karyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 618/Pdt.G/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endang Supriatna bin Jaenudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aan Permana, SH.MHEndang Supriatna bin Jaenudin
2Panji Permana. SHEndang Supriatna bin Jaenudin
Tergugat
NoNama
1Yayah Wariah binti Karyo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Hanhan, S.HYayah Wariah binti Karyo
2Dewi Agustiawati, S.HYayah Wariah binti Karyo
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan AgamaTasikmalaya, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat
  2. Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Blok Jengkol Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya seluas 2796  M.2 dengan batas-batas Utara tanah Saman, Selatan Tanah Engkos, Timur Tanah Wawan dan Sebelah  Barat Tanah Engkos, adalah harta bersama milik Penggugat ( Endang Supriatna) dan Tergugat ( Yayah Wariah) yang belum dibagi 2;
  3. Menetapkan Tanah terperkara untuk Penggugat adalah setengah dari luas tanah dimaksud;
  4. Membebankan biaya menurut hukum.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang se adil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak