Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
911/Pdt.P/2025/PA.Tsm Lilis Maryani Binti H. Midin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 911/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lilis Maryani Binti H. Midin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tresna Utama. S.HLilis Maryani Binti H. Midin
2Bibin Agus Hernawan, S.HLilis Maryani Binti H. Midin
3Nela Hertriana, S.H,Lilis Maryani Binti H. Midin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Pemohon melalui kuasanya memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya agar berkenan menjatuhkan penetapan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon (ibu kandung Anak) sebagai WALI dari Anak bernama:
  3. Reza Alfiansyah Bin Hayat
  4. Rasya Alfiansyah Bin Hayat
  5. Memberikan kewenangan penuh kepada Pemohon untuk bertindak mewakili Anak dalam segala kepentingan hukum, mencakup pengurusan:
  1. Pribadi, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan Anak;
  2. Administrasi kependudukan, sosial, dan perdata;
  3. Serta hak harta kekayaan Anak, dengan ketentuan bahwa setiap tindakan yang bersifat pengalihan harus seizin Pengadilan.
    1. Menyatakan penetapan ini berlaku sampai Anak mencapai usia dewasa/cakap hukum menurut peraturan perundang-undangan.
    2. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan.

ATAU

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak