Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
713/Pdt.P/2024/PA.Tsm Omah Binti Suminta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 713/Pdt.P/2024/PA.Tsm
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Omah Binti Suminta
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nunu Anwary, S.SyOmah Binti Suminta
2Imam Burhanudin, S.H.Omah Binti Suminta
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya cq Majelis Hakim berkenan memerikasa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah pernikahan antara Ondeh bin Tasan dengan Suminta Bin Juyi yang dilaksanakan pada tanggal 18 April 1948, yang dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kadipaten Tasikmalaya;
  3. Menyatakan almarhumah Ondeh Binti Tasan telah meningggal dunia pada tanggal 20 Juli 2000 ‘
  4. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Ondeh Binti Tasan adalah sebagai berikut :

           5. menetapkan biaya perkara menurut hukum.    

Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( ex aequo ex bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak