| Petitum | 
				Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa  tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya  melalui  Majelis Hakim  Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berkenan menjatuhkan penetapan  sebagai berikut ; 
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon;
 
 - Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama TYARA HASHIFA PUTRI binti H.APIP RUKMAYADI, SPT., perempuan, Tasikmalaya, 15 Januari 2008, baik didalam maupun diluar pengadilan;
 
 - Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
 
 
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya  (Ex aquo et bono).  |