Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2924/Pdt.G/2024/PA.Tsm TRI SUPRAPTI binti KAMSI 1.RENDI SUTRISNA bin SULAEMAN
2.WINDA SULASTRIYANI binti SULAEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2924/Pdt.G/2024/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI SUPRAPTI binti KAMSI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RENDI SUTRISNA bin SULAEMAN
2WINDA SULASTRIYANI binti SULAEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil dan alasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.;
  2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon TRI SUPRAPTI binti KAMSI dengan Suami Pemohon yang bernama SULAEMAN bin MARBUN SOMANTRI yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2001 bertempat di Kampung Karyamandala Rt 003 Rw 002 Desa Karyamandala Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya;
  3. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak