Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
487/Pdt.P/2025/PA.Tsm DIAN NOPIANTI, S.Pd. binti Drs. JALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 487/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIAN NOPIANTI, S.Pd. binti Drs. JALIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa  tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya  melalui  Majelis Hakim  Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berkenan menjatuhkan penetapan  sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama 
    1. GHAITSAA MASYAAILL LYANA binti EGY LYANA, S.P. Perempuan, lahir Tasikmalaya, 16 Agustus 2011, berumur 14 tahun,
    2. HAKAM AL HAQ LYANA binti EGY LYANA, S.P., Laki-laki, Lahir Tasikmalaya, 04 April 2016, berumur 9 tahun,
    3. AQEENA NAYNAFIZA LYANA binti EGY LYANA, S.P., Perempuan, Lahir Tasikmalaya, 06 Juli 2022, berumur 3 tahun, baik didalam maupun diluar pengadilan;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya  (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak