Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PA.Tsm 1.TUTI NURHASANAH binti GOJALI
2.MUHAMAD ALBI TAUFIQURROHMAN bin ASMARA SUBAGIO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Minggu, 16 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTI NURHASANAH binti GOJALI
2MUHAMAD ALBI TAUFIQURROHMAN bin ASMARA SUBAGIO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Dinamara,S.Sy.MUHAMAD ALBI TAUFIQURROHMAN bin ASMARA SUBAGIO
2Agung Cendana Putra, S.H.TUTI NURHASANAH binti GOJALI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I.A c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini, agar selanjutnya dapat berkenan menjatuhkan putusan/penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa ASMARA SUBAGIO bin MOH MUJAI telah meninggal dunia pada hari Minggu, 09 Mei 2021 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, dengan tempat tinggal terakhir di Kampung Pamijahan RT 016 RW 006, Desa Tonjong Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana ternyata Kutipan Akta Kematian Nomor : 3206-KM-10022025-0002 tanggal 10 Februari 2025 ;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah menurut hukum waris Islam dari almarhum ASMARA SUBAGIO bin MOH MUJAI adalah sebagai berikut:
    1. TUTI NURHASANAH binti GOJALI (Pemohon I), sebagai istri almarhum ;
    2. MUHAMAD ALBI TAUFIQURROHMAN bin ASMARA SUBAGIO (Pemohon II), sebagai anak kandung almarhum ;
    3. RAFLY MUHAMAD FAUZAN bin ASMARA SUBAGIO, sebagai anak kandung almarhum ;
    4. ZAHRA NABILA PUTRI binti ASMARA SUBAGIO, sebagai anak kandung almarhum ;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak