Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2025/PA.Tsm NIA WARNIA DANINGSIH binti H. ENDIK SODIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NIA WARNIA DANINGSIH binti H. ENDIK SODIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa-peristiwa  tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya  melalui  Majelis Hakim  Pengadilan Agama Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berkenan menjatuhkan penetapan  sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama KAISA NAJIAH KOSIM bin KOSIM, Perempuan, Lahir Tasikmalaya 18 Juli 2015 baik didalam maupun diluar pengadilan;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya  (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak