Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2023 | (29/12)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2023 | (30/11)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2023 | (31/10)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2023 | (29/09)
- Pengumuman Penundaan Sidang 14 September 2023 | (08/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2023 | (31/08)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2023 | (31/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Tasyakuran Nasional Badilag & Penyematan Pin Bagi Satker Peraih Predikat ZI menuju WBK
Singaparna | (08/01) Pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2020 Pengadilan Agama Tasikmalaya mengikuti acara tasyakuran nasional secara virtual yg diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Dalam acara tsyakuran ini, juga Direktur Jenderal Badilag DR Drs H Aco Nur, SH melakukan penyematan PIN kepada para pejabat eselon I dan kepada para pimpinan satker yg meraih predikat ZI menuju WBK.
Dalam acara tasyakuran ini, Bapak Dirjen menyampaikan capai-capaian prestasi selama tahun 2020, dan capaian paling membanggakan adalah prestasi pengadilan agama yang meraih predikat ZI menuju WBK. Beliau juga berpesan agar PA yg sudah meraih ZI menuju WBK untuk memelihara dan mempertahankannya. Dan tahun ini beliau meminta kepada semua PA yg belum agar berusaha meraih ZI menuju WBK. Oleh karena itu beliau meminta agar semua Ketua penuh semangat, dedikasi dan berusaha keras mewujudkannya.
Program di tahun 2021, Beliau meminta agar peraih ZI menuju WBK agar dipertahankan. Sipp agar dipertahankan, tidak boleh yg berwarna kuning.
Program yg akan datang;
1. Meningkatkan profesionalisme.
2. Tingkatkan kebersihan, kenyamanan.
3. Mewujudkan manjmeen peradilan yg modern dg menjalankan kebijakan MA, e-cort dan e-litigation.
4. Meningkatkan akses masyarakat.
Ada beberapa hal lagi yh beliau sampaikan. Pada intinya beliau berharap agar Pwradilan Agama menjadi peeadilan yg maju, terdepan, inovatif dan berguna untuk masyarakat.
(Red : Wkl)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!