Berita Pengadilan
SUKSES! PA Tasikmalaya Sukses Menyelenggarakan Tasmi Qur'an dan Pembuatan Karikatur Pencegahan Pernikahan Usia Dini
(06/09)
Singaparna I Jumat (06/09/2024) Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan Lomba Tahfizh yang diikuti oleh siswa-siswa tsanawiyah atau sederajat dan aliyah atau sederajat. Kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta dari kategori Tsanawiyah atau sederajat dan 27 untuk peserta kategori Aliyah atau sederajat, Lima peserta terbaik dari masing-masing kategori dipanggil ke Kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk dilakukan...
Singaparna I Jumat (06/09/2024) Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan Lomba Tahfizh yang diikuti oleh siswa-siswa tsanawiyah atau sederajat dan aliyah atau sederajat. Kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta dari kategori Tsanawiyah atau sederajat dan 27 untuk peserta kategori Aliyah atau sederajat, Lima peserta terbaik dari masing-masing kategori dipanggil ke Kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk dilakukan...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Februari 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Januari 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2023 | (29/12)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Pengadilan Agama Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Staatsblad 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura tanggal 19 Januari 1882 dengan nama Raad Agama/Penghulu Landraad.
Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
1. Staatsblad 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura.
2. Melalui Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman RI, No.14/1970, memberikan kedudukan Peradilan Agama sejajar dengan Pengadilan yang lain sebagai lembaga kekuasaan Negara yang menyelenggarakan peradilan.
“Kekusaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasilan demi terselenggarnya Negara Hukum Republik Indonesia” (UU Kekasaan Kehakiman No. 14/1970 ps.1)
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan: a. Peradilan Umum, b. Peradilan Agama, c. Peradilan Militer, dan d. Peradilan Tata Usaha Negara”. (UU Kekasaan Kehakiman No. 14/1970 ps. 10)
Selengkapnya Klik Disini
3. Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.
Selengkapnya Klik Disini
4. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Selengkapnya Klik Disini
Sejarah dan Perkembangannya
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!