Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
- RENCANA STRATEGIS
MATRIK RENCANA STRATEGIS REVIEW TAHUN 2015 – 2019 |
|||||||||||||||
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA |
|||||||||||||||
Visi |
: |
Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat yang Agung |
|||||||||||||
Misi |
: |
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan |
|||||||||||||
2. Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat perncari keadilan |
|||||||||||||||
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan |
|||||||||||||||
No |
Tujuan |
Target Jk Mnngh |
Sasaran |
Target (%) |
Strategis |
||||||||||
Uraian |
Indikator kinerja |
Uraian |
Indikator kinerja |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
Program |
Kegiatan |
Anggaran |
||||
1 |
Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel |
Persentase sisa perkara yang diselesaikan |
100% |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Persentase sisa perkara yang diselesaikan |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya MA |
Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan BUA Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung |
|||
Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu |
100% |
Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
||||||||
Persentase perkara yang diselesaikan |
100% |
Persentase perkara yang diselesaikan |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
||||||||
Persentase penurunan sisa perkara |
100% |
Persentase penurunan sisa perkara |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
||||||||
Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : |
Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : |
||||||||||||||
· Banding |
100% |
· Banding |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
||||||||
· Kasasi |
100% |
· Kasasi |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
||||||||
. PK |
100% |
. PK |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
||||||||
Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan |
100% |
Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
||||||||
Persentase Putusan Perkara yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). |
100% |
Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan |
Persentase Putusan Perkara yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|||||||
2 |
Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi |
Persentase salinan putusan yang disampaikan kepada para pihak tepat waktu |
100% |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara |
Persentase salinan putusan yang disampaikan kepada para pihak tepat waktu |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|||||
Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan melalui Mediasi |
1% |
Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan melalui Mediasi |
1% |
1% |
1% |
1% |
1% |
||||||||
Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu |
1% |
Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu |
1% |
1% |
1% |
1% |
1% |
||||||||
Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah ) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus |
1% |
Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah ) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus |
1% |
1% |
1% |
1% |
1% |
||||||||
3 |
Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan |
Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan |
30% |
Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan |
Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan |
30% |
30% |
30% |
30% |
30% |
Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
|||
Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan |
25% |
Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan |
25% |
25% |
25% |
25% |
25% |
||||||||
Persentase perkara permohonan (Voluntair) Identitas Hukum |
50% |
Persentase perkara permohonan (Voluntair) Identitas Hukum |
50% |
50% |
50% |
50% |
50% |
||||||||
Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) yang di selesaikan |
1% |
Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) yang di selesaikan |
1% |
1% |
1% |
1% |
1% |
||||||||
Cat : Target Jangka Menengah = target pada tahun 2019 |
- RENCANA KERJA
MATRIK RENCANA STRATEGIS KINERJA 2015 – 2019
Tujuan 1. Pencarian keadilan merassa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi
- Setiap pencarian keadilan dapat menjangkau badan peradilan
- Publik percaya bahwa Pengadilan Agama Tasikmalaya memenuhi butir 1 dan 2 diatas
No |
Sasaran Strategis / Kegiatan |
Indikator Sasaran |
Target |
Program |
Kegiatan |
Indikator Kinerja Kegiatan |
Target |
Anggaran |
Ket |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
Penyelenggaraan operasional/layanan perkantoran |
100% |
||||||||
Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu |
Penyelenggaraan non operasional perkantoran. |
100% |
|||||||
Persentase perkara yang diselesaikan |
Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor |
100% |
|||||||
Persentase penurunan sisa perkara |
|||||||||
Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : |
Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi |
100% |
|||||||
· Banding |
|||||||||
1 |
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel |
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya MA |
Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan BUA |
||||||
· PK |
|||||||||
Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan |
|||||||||
2 |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara |
Persentase salinan putusan yang disampaikan kepada para pihak tepat waktu |
|||||||
Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan melalui Mediasi |
|||||||||
Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu |
|||||||||
Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah ) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus |
|||||||||
3 |
Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan |
Persentase Putusan Perkara yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). |
|||||||
4 |
Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan |
Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan |
Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
Peningkatan Manajemen Peradilan Agama |
Pembebasan Biaya Perkara |
100% |
|||
Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan |
Penyelesaian Perkara di Luar Gedung Pengadilan |
100% |
|||||||
Persentase perkara permohonan (Voluntair) Identitas Hukum |
|||||||||
Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) |
Konsultan Layanan Bantuan Hukum |
100% |
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!