Berita Pengadilan
Sehubungan dengan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara serentak.Maka pada tanggal 27 November 2024, pelayanan Pengadilan Agama Tasikmalaya TUTUP, dan kami akan Kembali buka pada tanggal 28 November 2024.
Selain itu perkara dengan nomor perkara 2829/Pdt.G/2024/PA.Tsm yang semula dijadwalkan persidangannya pada tanggal 27 November 2024, DITUNDA menjadi Tanggal...
Sehubungan dengan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara serentak.Maka pada tanggal 27 November 2024, pelayanan Pengadilan Agama Tasikmalaya TUTUP, dan kami akan Kembali buka pada tanggal 28 November 2024.
Selain itu perkara dengan nomor perkara 2829/Pdt.G/2024/PA.Tsm yang semula dijadwalkan persidangannya pada tanggal 27 November 2024, DITUNDA menjadi Tanggal...
LIBUR PILKADA 27 NOVEMBER 2024
| (26/11)
BRIEFING OPTIMALISASI e-COURT
| (23/10)
MONEV PETUGAS KEAMANAN PA TASIKMALAYA
| (10/10)
PEMBINAAN PPNPN PA TASIKMALAYA
| (10/10)
Berita Lainnya
LIBUR PILKADA 27 NOVEMBER 2024
BRIEFING OPTIMALISASI e-COURT
MONEV PETUGAS KEAMANAN PA TASIKMALAYA
PEMBINAAN PPNPN PA TASIKMALAYA
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2024 | (04/07)
Artikel
- ADMINISTRASI PERKARA dan PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK | Oleh : Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
FIT AND PROPER TEST
CALON PEJABAT JURUSITA
PADA PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
(Menakar kemampuan Jurusita Pengganti,
mengukur keberhasilan Diskusi PTA khusus para Jurusita)
(PA.Tasikmalaya_16 Maret 2018)
Fit and proper test bukanlah merupakan hal yang baru dalam proses rekrutmen. Pemilihan Pejabat Negara atau Kepala Lembaga Tinggi Negara juga sering dilakukan melalui fit and proper test. Hal ini menjadi acuan bagi Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam memilih calon personil untuk mengisi jabatan struktural maupun fungsional yang ada dilingkungan Pengadilan Agama Tasikmalaya. Dan ini juga harus didorong oleh kemauan dan keinginan yang kuat dari calon pejabat untuk mampu melakukan reformasi di berbagai bidang terutama sekali mesti diawali dari proses rekrutmen pejabat.
Fit and proper test yang dilakukan tentu harus dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan pejabat yang bersih, kompeten, dan juga profesional di bidangnya,serta dari sisi manajemen kepegawaian, rekrutmen melalui fit and proper test dijadikan sebagai salah satu upaya untuk membangun kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang professional dan dengan menempatkan mereka pada posisi yang tepat dengan cara-cara yang fair, yang berarti pemerintah telah menunjang pembinaan karir pegawai bersangkutan.
Dalam pelaksanaan Fit and proper test juga tidak akan meninggalkan peran dari Baperjakat yang merupakan pihak berwenang dalam hal penjenjangan karir dan promosi Pegawai Negeri Sipil. Konsultasi dengan Baperjakat tetap dilakukan selama proses rekrutmen dan yang menjadi hal yang paling penting adalah kepangkatan dan kemampuan calon dalam posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan fit and proper test sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi terutama dalam rekrutmen bertujuan untuk melahirkan pejabat publik yang memiliki kompetensi dan berkualitas. Kondisi ini tentu akan membantu Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan fit and proper test juga merupakan upaya untuk menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi pemerintahan.
Berdasarkan Surat Penunjukan Tim Pelaksanaan fit and proper test Nomor : W10.A6/1019/KP.04.6/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan susunan Tim :
Penanggung Jawab : Dra. Nia Nurhamidah Romli, MH.
Ketua : Drs. H. Mugni Labib, SH., MH.
Sekretaris : Dudun Achmad Mauludin, S.Ag., MM.
Koordinator Pelaksana : Drs. Syarip Hidayat, MH.
Pembuat Soal : Drs. H. Darul Palah
Pengawas : 1. Drs. Dimyati, SH., MH.
: 2. Drs. H. Mohd Abdu A Ramly
Penilai : 1. Drs. Sanusi, MH.
: 2. Drs. Dede Ibin, SH., M.Sy.
: 3. Drs. Syarip Hidayat, MH.
Anggota : Cece Lesmana
Pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya tepat pukul 10.00 WIB samapai dengan pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan fit and proper test bagi calon pejabat JURUSITA. Dengan diikuti oleh 8 (delapan) orang Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tasikmalaya, yaitu :
- Shofiyuddin Miftah Farid, S.Ag.
- Mariya Ulfah, SH.
- Rahayu Slamet Kadarinah, SH.
- Agus Herlianto, S.Ag.
- Mamat Rakhmat, SHI.
- Siti Rezeqi Puspitasari, SH.
- Mery Siswanto
- Maman Sulaeman
Yang pada hari itu juga Tim Pelaksana menyerahkan hasil fit and proper test tersebut kepada Baperjakat untuk diproses lebih lanjut.
Selamat kepada Jurusita Pengganti yang masuk semoga menjadi Jurusita yang bersih, kompeten, dan juga professional.
S E L A M A T
(Redaksi)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!