Berita Pengadilan
MONEV PETUGAS KEAMANAN PA TASIKMALAYA
Singaparna | Kamis, 10 Oktober 2024 | Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tasikmalaya dilakukan pembinaan kepada Petugas Keamanaan PA Tasikmalaya yang dipimpin oleh Sekretaris PA Tasikmalaya Hirpan Hilmi, S.T. dan diikuti pula oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala Idris Sudrajat S.H.I dan Kasubag Umum Keuangan Tiya Fuji Astuti, S.I.P dan dihadiri oleh semua oleh semua Petugas Keamanan Pengadilan Agama Tasikmalaya.
Singaparna | Kamis, 10 Oktober 2024 | Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tasikmalaya dilakukan pembinaan kepada Petugas Keamanaan PA Tasikmalaya yang dipimpin oleh Sekretaris PA Tasikmalaya Hirpan Hilmi, S.T. dan diikuti pula oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala Idris Sudrajat S.H.I dan Kasubag Umum Keuangan Tiya Fuji Astuti, S.I.P dan dihadiri oleh semua oleh semua Petugas Keamanan Pengadilan Agama Tasikmalaya.
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2024 | (04/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Bekerjasama dengan BP4 PTA Jawa Barat Gelar Berita Pelatihan Mediator Bersertifikat
Bandung | PTA Bandung
Bertempat di Hotel Endah Parahyangan IKAHI Cabang PengadilanTinggi Agama Jawa Barat menggelar Pelatihan mediator bersertifikat yang bekerjasama dengan Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang ke II.
Dalam Pelatihan ini diikuti oleh Pegawai Peradilan Agama baik dari kepaniteraan maupun kesekretariatan dan dari Profesi lainnya seperti dari Akedemisi ,Advocat dan Balai Diklat Keagamaan.
Pembukaan Pelatihan mediator bersertifikat ini dihadiiri Ketua BP4 bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A dan tim Fasilitator Bapak Drs. H. Kadi ,dkk. dalam pembukaan pelatihan mediator ini Ketua BP4 menyampaikan “dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada IKAHI cabang PTA Jawa Barat atas kerjasama ini, kami mengharap pelatihan mediator bersertifikat ini diikuti dengan serius supaya menghasilkan para mediator yang professional”
Kendatid emikian,Sesuai dengan Perma 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, bahwa mediasi merupakan cara menyelesaikan sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Dalam hal ini Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Badan Penasehatan, Pembinaan dan pelestarian Perkawinan (BP4) pusat dengan menandatangani melalui MoU.
KegiatanPelatihan Mediator ini berlangsung selama empat hari dari tanggal 16 sampai 19 maret 2017, dan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Bapak Drs. H. Mardiana Muzhaffar,S.H.,M.H. dan beliau menyampaikan “ mediator sangat diperlukan di peradilan sesuai dengan perma no 1 tahun 2016, bagaimana upaya perdamaian itu maksimal, peran mediatorlah sangat menentukan dalam penyelesaian masalah.
News ghatering :AriadiSyukur
Foto :ilhamYurio
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!