Hot News
Singaparna I www.pa-tasikmalaya.go.idPengadilan Agama Tasikmalaya melaksanakan kegiatan coffee morning di selasar ruang hakim, Kamis pagi (27/02/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh hakim dan dipimpin oleh Ketua serta didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya.Coffee Morning pagi ini membahas tentang optimalisasi e-Court dan terkait panggilan sidang. Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. menyampaikan agar perkara yang didaftarkan secara e-Court, proses pemanggilannya harus dilakukan secara elektronik dan tercatat. Ketua juga menambahkan bahwa para hakim perlu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perkara e-court secara rutin kepada jurusita dan panitera pengganti.
Kegiatan Coffee Morning merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali sebagai sarana diskusi, koordinasi dan evaluasi diantara para hakim terkait persidangan dan kegiatan-kegaiatan yang telah dilaksanakan, sedang berjalan dan akan dilaksanakan.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2025 | (11/04)
- Pengembalian Sisa Panjar Februari 2025 | (11/04)
- Pengembalian Sisa Panjar Januari 2025 | (11/04)
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Rapat Pembinaan Tenaga Teknis Kepaniteraan
Singaparna | (25/10) Pengadilan Agama Tasikmalaya mengadakan rapat koordinasi dalam rangka Pembinaan terhadap Tenaga Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Pengadilan Agama Tasikmalaya. Rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Drs. H. Subhan Fauzi, S.H., M.H. selaku pemimpin rapat, Wakil Ketua Syafruddin, S.Ag., M.S.I., Panitera Drs. Akhmad Jalaludin, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti.Rapat tersebut diadakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari Senin pukul 09.15 WIB.
Agenda rapat membahas hasil Pembinaan oleh KPTA Badung di Pengadilan Agama Ciamis, terdapat beberapa point yang dibahas seperti penguatan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dalam hal ini seluruh elemen di Pengadilan Agama Tasikmalaya diharapkan untuk senantiasa memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaan kepada bawahan langsung sehingga dapat tercipta kondisi yang ajeg dan teratur. Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Drs. H. Subhan Fauzi, S.H., M.H., mengatakan “Dalam rangka menindaklanjuti himbauan dari KPTA Bandung tersebut, diharapkan agar seluruh hakim, panitera, panitera pengganti, dan jurusita pengganti agar dapat memahami dan menerapkan kode etik sesuai KMA nomor 122 tahun 2013”.
Terdapat juga penguatan tugas dan fungsi Panitera serta JS/JSP. Panitera serta JS/JSP dihimbau untuk melayani para pihak secara sopan, tidak memihak, serta melaksanakan pemanggilan sesuai dengan SOP yang berlaku kepada para pihak. Seluruh elemen di kepaniteraan juga diharapkan untuk memperhatikan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan terkait yustisial, laporam triwulan III, dan Siwas di lingkungan pengadilan agama tasikmalaya. Dalam hal ini Siwas Pengadilan Agama Tasikmalaya tidak memiliki pengaduan yang bersifat material, hanya terdapat perkara kasasi yang salah alamat dan seharusnya disampaikan ke satker lain. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu kinerja satuan kerja.
Rapat diakhiri dengan pembinaan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya. Beliau menghimbau agar seluruh pegawai senantiasa meningkatkan kedisiplinan sebagaimana telah disampaikan oleh KPA serta mengagendakan adanya Diskusi Hukum rutin terutama terkait permasalahan hukum yang sedang terjadi di Pengadilan Agama Tasikmalaya agar seluruh pendapat dapat tersalurkan dan pemecahan permasalahan dapat dilakukan secara efektf dan efisien.
(Red: Cty)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!